Menguak Kekuasaan Legislatif: Memahami Pelaksanaannya Menurut UUD 1945
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan dibagi menjadi tiga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di antara ketiganya, kekuasaan legislatif memegang peranan penting dalam membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan. Pada artikel ini, kita akan menyelami lebih dalam tentang kekuasaan legislatif dan bagaimana pelaksanaannya menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Pembagian Kekuasaan
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan dibagi menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya.
Ketiga kekuasaan ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan Legislatif dalam UUD 1945
Kekuasaan legislatif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR. DPR memiliki tugas untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Sebagai badan legislatif, DPR memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Hak DPR antara lain:
- Membuat undang-undang.
- Menetapkan anggaran negara.
- Mengawasi jalannya pemerintahan.
- Menyatakan pendapat tentang kebijakan pemerintah.
Sedangkan kewajiban DPR antara lain:
- Mengawasi pelaksanaan UUD 1945.
- Mengawasi pelaksanaan undang-undang.
- Mengawasi pelaksanaan anggaran negara.
- Mengawasi kebijakan pemerintah.
Cara Pelaksanaan Kekuasaan Legislatif
DPR sebagai badan legislatif memiliki peran penting dalam menjalankan kekuasaan legislatif di Indonesia. Untuk melaksanakan tugasnya, DPR memiliki beberapa cara, antara lain:
- Membentuk fraksi-fraksi.
- Membentuk komisi-komisi.
- Membentuk panitia khusus.
- Melakukan fungsi pengawasan.
- Melakukan fungsi legislasi.
Membentuk Fraksi-Fraksi
Dalam menjalankan tugasnya, DPR membentuk fraksi-fraksi. Fraksi merupakan kelompok anggota DPR yang memiliki kesamaan pandangan politik. Fraksi ini membantu DPR dalam memaksimalkan kinerja legislatifnya. Fraksi-fraksi ini terdiri dari partai politik atau gabungan partai politik.
Membentuk Komisi-Komisi
DPR juga membentuk komisi-komisi yang bertugas untuk membahas dan menelaah rancangan undang-undang atau produk hukum lainnya. Komisi-komisi ini juga bertugas untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah di bidang tertentu.
Membentuk Panitia Khusus
Selain fraksi dan komisi, DPR juga membentuk panitia khusus untuk menangani masalah-masalah tertentu. Panitia khusus ini dibentuk untuk menyelesaikan suatu masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh fraksi atau komisi tertentu.
Fungsi Pengawasan
Selain fungsi legislasi, DPR juga memiliki fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan ini dilakukan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. DPR bisa melakukan pengawasan melalui beberapa cara, antara lain:
- Pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pemerintah.
- Melakukan interpelasi terhadap menteri atau pejabat pemerintah lainnya.
- Melakukan hak angket untuk mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait.
- Melakukan hak anggota untuk bertanya atau memberikan pendapat tentang kebijakan pemerintah.
Fungsi Legislasi
DPR memiliki fungsi legislasi yang merupakan tugas utamanya. Fungsi legislasi ini dilakukan untuk membuat undang-undang dan produk hukum lainnya. Produk hukum yang dihasilkan oleh DPR antara lain UU, RUU, dan Peraturan DPR.
Penutup
DPR sebagai badan legislatif memiliki peran penting dalam menjalankan kekuasaan legislatif di Indonesia. Melalui fraksi-fraksi, komisi-komisi, dan panitia khusus, DPR bisa menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan baik. Semoga artikel ini bisa memberikan pemahaman yang lebih tentang kekuasaan legislatif dan pelaksanaannya menurut UUD 1945.
Saya Nisrina Khalel, S.Si, Praktisi Pendidikan & S1 Pendidikan Biologi dari Universitas Negeri Padang. Fotografer, Videografer, Konten Kreator, dan Sekretaris di Yayasan Wakaf Edukasi Islami Pariaman. Penuh dedikasi pada kemanusiaan, pendidikan, lingkungan, dan budaya, merefleksikan cerita melalui tulisan, foto, dan video. Penulis di gen-z.biz.id.