Gen-z.biz.id – Kabar Gembira! Honorer Lulusan SD Terima Gaji ke-13 Rp4,2 Juta dari Jokowi – Presiden Jokowi telah menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi para pegawai Non ASN pada tahun 2024, termasuk bagi mereka Honorer Lulusan SD. Pemberian gaji tambahan ini akan dibahas lebih lanjut di sini. Gaji ke-13 akan disalurkan oleh pemerintah sebagai bonus tahunan mulai bulan Juni.
Gaji ke-13 diberikan secara rutin setiap tahun oleh pemerintah kepada pegawai ASN dan Non ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Presiden Jokowi menegaskan bahwa para pegawai Non ASN juga berhak menerima gaji tambahan ini. Namun, penting untuk dicatat bahwa yang dimaksud dengan pegawai Non ASN di sini adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau lembaga non-struktural, dan telah mengikatkan diri dengan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Honorer Lulusan SD Terima Gaji ke-13 Rp4,2 Juta dari Jokowi
Gaji ke-13 untuk para Non ASN yang lulusan SD dan baru saja bergabung dengan perguruan tinggi negeri memiliki perincian yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Hal ini merupakan kabar baik bagi mereka, karena mereka akan mendapatkan tambahan penghasilan pada akhir tahun.
1. Non ASN dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun
Mereka yang masih dalam rentang waktu 0 hingga 10 tahun pengabdian akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp3.571.059. Hal ini mencerminkan penghargaan atas kontribusi awal mereka dalam lingkungan kerja serta menjadi insentif untuk terus berdedikasi.
2. Non ASN dengan masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun
Bagi mereka yang telah menunaikan tugasnya selama lebih dari 10 tahun namun belum mencapai 20 tahun, gaji ke-13 yang mereka terima akan meningkat menjadi Rp3.866.100. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap pengalaman dan loyalitas mereka dalam memberikan kontribusi bagi institusi tempat mereka bekerja.
3. Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun
Para Non ASN yang telah memberikan pengabdian lebih dari 20 tahun akan menerima gaji ke-13 tertinggi, yaitu sebesar Rp4.210.500. Hal ini mencerminkan apresiasi yang lebih tinggi atas dedikasi jangka panjang mereka serta menjadi insentif bagi mereka untuk terus memberikan kontribusi yang berarti.
Dengan penetapan besaran gaji ke-13 untuk honorer lulusan SD ini oleh Presiden Jokowi, diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para Non ASN tersebut serta memotivasi mereka untuk terus berkinerja baik dalam menjalankan tugas-tugasnya di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Saya Nisrina Khalel, S.Si, Praktisi Pendidikan & S1 Pendidikan Biologi dari Universitas Negeri Padang. Fotografer, Videografer, Konten Kreator, dan Sekretaris di Yayasan Wakaf Edukasi Islami Pariaman. Penuh dedikasi pada kemanusiaan, pendidikan, lingkungan, dan budaya, merefleksikan cerita melalui tulisan, foto, dan video. Penulis di gen-z.biz.id.