Gen-z.biz.id – Gaji ke-13 PNS Bisa Didapat 2 Kali, Simak Kriterianya! – Bisa Didapat 2 Kali, Simak KriterianyaPegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian integral dari Aparatur Negara yang rutin menerima pembayaran tambahan berupa gaji ke-13. Setiap tahun, pemerintah menyelenggarakan pencairan gaji ke-13 PNS dan sesama anggota Aparatur Negara. Namun, pemberian gaji ke-13 untuk tahun ini menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan tersebut bermula dari kesepakatan antara Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Presiden Jokowi untuk menaikkan jumlah nominal gaji ke-13 secara drastis. Kenaikan tersebut dipicu oleh berbagai faktor yang turut memengaruhi kebijakan tersebut.
Bonus Gaji ke-13 PNS Cair 2 Kali Lipat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Pertama-tama, terdapat peningkatan yang mencolok pada gaji pokok PNS yang mulai berlaku sejak Januari 2024 dengan persentase kenaikan sebesar 8%. Gaji pokok ini merupakan salah satu komponen utama dari gaji ke-13 yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani. Selain itu, terdapat juga peningkatan dalam Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS yang akan mencapai 100% dari kinerja yang dicapai. Berbeda dengan tahun sebelumnya di mana Tukin hanya diberikan sebesar 50%.
Selain gaji pokok dan Tukin, tambahan penghasilan juga menjadi faktor penentu dalam kenaikan drastis gaji ke-13. Hal ini dikarenakan tambahan penghasilan, atau yang sering disebut sebagai tamsil, telah dibayarkan secara penuh pada tahun ini. Di samping kenaikan nominal gaji ke-13, pemerintah juga mengumumkan kebijakan positif lainnya bagi para PNS. Mereka akan menerima gaji ke-13 sebanyak dua kali lipat jika memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertindak sebagai penerima tunjangan atau pesaraan juga akan menerima gaji ke-13. Jadi, ketika saatnya tiba, PNS akan menerima pembayaran tambahan yang terdiri dari dua bagian, yaitu gaji ke-13 sebagai Aparatur Negara dan gaji ke-13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.
Hanya PNS yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang akan memperoleh gaji ke-13 tersebut. Sedangkan bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, mereka hanya akan menerima satu kali pembayaran gaji ke-13 sebagai Aparatur Negara.
Saya Nisrina Khalel, S.Si, Praktisi Pendidikan & S1 Pendidikan Biologi dari Universitas Negeri Padang. Fotografer, Videografer, Konten Kreator, dan Sekretaris di Yayasan Wakaf Edukasi Islami Pariaman. Penuh dedikasi pada kemanusiaan, pendidikan, lingkungan, dan budaya, merefleksikan cerita melalui tulisan, foto, dan video. Penulis di gen-z.biz.id.