Hi sobat Gen Z, kembali lagi dengan gen-z.biz.id. Pemilu 2024 telah tiba, dan bagi mereka yang ingin menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS), tes wawancara merupakan salah satu tahapannya.
Dalam proses pemilihan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), tes wawancara menjadi tahapan kritis untuk mengevaluasi kemampuan dan kompetensi calon petugas pemungutan suara.
Tes ini dirancang untuk menggali lebih dalam pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemilihan umum dengan baik.
Artikel ini bertujuan memberikan panduan lengkap beserta jawabannya untuk membantu calon KPPS mempersiapkan diri dengan baik.
Dalam menjalani Tes Keterampilan Wawancara KPPS, calon KPPS akan dihadapkan pada Pertanyaan Wawancara KPPS yang mencerminkan Proses Seleksi KPPS secara menyeluruh.
Penilaian Kemampuan KPPS melibatkan evaluasi komprehensif terhadap aspek-aspek kritis dalam tugas pemilihan umum.
Uji Kompetensi Wawancara KPPS menjadi sorotan, dengan Kriteria Seleksi KPPS yang menjadi panduan bagi asesmen kemampuan calon petugas pemungutan suara.
Evaluasi Kinerja Wawancara KPPS dan Asesmen Kemampuan KPPS menjadi inti dari Pemeriksaan Keterampilan Wawancara KPPS, yang pada akhirnya mencerminkan Kompetensi Petugas Pemungutan Suara.
1. Tentang Diri Sendiri
Soal 1: Ceritakan tentang diri kamu secara singkat?
Jawaban: Saya adalah [nama], memiliki minat dalam [sebutkan minat], dan telah memiliki pengalaman [sebutkan pengalaman].
2. Motivasi Menjadi Anggota KPPS
Soal 2: Apa motivasi Anda menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024?
Jawaban: Motivasi saya adalah untuk ikut serta sebagai pelaksana dan membantu menyukseskan pemilihan umum di desa/kelurahan. Saya ingin memastikan pemilu berlangsung secara Luberjurdil.
3. Tanggung Jawab Sebagai Anggota KPPS
Soal 3: Apa yang kamu lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua KPPS Pemilu 2024?
Jawaban: Saya akan melaksanakan pemungutan suara dan memastikan pemilihan umum berlangsung sesuai prinsip Luberjurdil.
4. Posisi KPPS
Soal 4: Apa yang kamu ketahui mengenai posisi KPPS?
Jawaban: KPPS adalah panitia yang menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Kedudukannya diatur oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2.
5. Kolektif Kolegial
Soal 5: Apakah yang dimaksud dengan Kolektif Kolegial?
Jawaban: Kolektif Kolegial adalah sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak berkepentingan dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah atau pemungutan suara, dengan semangat kebersamaan.
6. Prioritas Antara Tugas PPS dan Tugas Domestik
Soal 6: Bagaimana sikap kamu ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas PPS dan tugas domestik lain?
Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PPS karena sadar akan kewajiban dalam melaksanakan tugas untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
7. Kontribusi untuk Posisi KPPS
Soal 7: Kontribusi apa yang bisa kamu berikan untuk posisi ini?
Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas, serta berkomitmen untuk menjamin pemilihan umum berlangsung dengan Luberjurdil.
8. Tugas dan Wewenang Anggota KPPS
Soal 8: Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota KPPS?
Jawaban: Salah satu wewenangnya adalah menetapkan hasil perbaikan DPS menjadi DPT. Tugasnya termasuk rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara.
9. Jumlah DPT di Desa
Soal 9: Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal kamu? Sebutkan secara rinci.
Jawaban: [Sesuaikan dengan kondisi desa domisili kamu].
10. Tahapan Pemilu
Soal 10: Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?
Jawaban: Tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
11. Jumlah Surat Suara
Soal 11: Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?
Jawaban: Jumlah surat suara harus sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah 2 persen sebagai cadangan, sesuai Pasal 344 UU No 7 Tahun 2017.
12. Jumlah Pemilih untuk Setiap TPS
Soal 12: Jumlah pemilih untuk setiap TPS?
Jawaban: Maksimal 500 orang, sesuai Pasal 350 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
13. Perbaikan DPS oleh PPS
Soal 13: PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?
Jawaban: Paling lama 15 hari, sejak berakhirnya masukan dan tanggapan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu.
14. Jumlah Tahapan Pemilu
Soal 14: Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu?
Jawaban: Ada 11 Tahapan.
15. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara
Soal 15: Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?
Jawaban: 7 hari.
16. Perbaikan DPT
Soal 16: Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban: Mencoret pemilih tak memenuhi syarat, menambah pemilih baru, dan memperbaiki atau melengkapi elemen daftar pemilih.
17. Pengumuman Sertifikat Hasil Perhitungan Suara
Soal 17: Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?
Jawaban: Ya, sesuai dengan Pasal 391 UU No 7 Tahun 2017.
18. Basis Daftar Pemilih Sementara
Soal 18: Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?
Jawaban: PPS berbasis domisili di wilayah RT.
19. Keterampilan Teknologi Informasi
Soal 19: Apakah Anda memiliki keterampilan teknologi informasi yang diperlukan untuk bekerja dengan peralatan pemungutan suara?
Jawaban: Ya, saya memiliki keterampilan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran penggunaan peralatan selama pemilihan umum.
20. Tanggapan Terhadap Pelanggaran Pemilihan
Soal 20: Bagaimana Anda akan menanggapi pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam proses pemilihan?
Jawaban: Saya akan melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang dan berusaha menanggulangi sesuai prosedur yang ditetapkan.
21. Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara
Soal 21: Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?
Jawaban: Ya mengumumkan sesuai dengan pasal 391 UU No 7 Tahun 2017. Pasal itu berisi TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya. Caranya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
22. Perlakuan Jika Terpilih Sebagai Anggota
Soal 22: Apa yang kamu lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?
Jawaban: Saya akan bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan suara. Lalu memastikan pemilihan umum yang berlangsung sesuai dengan prinsip luberjurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kesimpulan
Sobat Gen Z, terima kasih sudah setia membaca artikel gen-z.biz.id. Dengan memahami esensi dari 22 soal tes wawancara KPPS dan berfokus pada kata kunci-kunci penting seperti Tes Keterampilan Wawancara KPPS, Pertanyaan Wawancara KPPS, dan Kriteria Seleksi KPPS, calon KPPS dapat mempersiapkan diri secara optimal.
Proses Seleksi KPPS tidak hanya menjadi langkah penting dalam menjalankan tugas pemilihan umum, tetapi juga memberikan peluang untuk membangun tim KPPS yang terampil dan berkompeten.
Semoga panduan lengkap ini membantu calon KPPS meraih kesuksesan dalam menjalani tes wawancara dan menjadi bagian integral dari proses demokrasi.
Saya Nisrina Khalel, S.Si, Praktisi Pendidikan & S1 Pendidikan Biologi dari Universitas Negeri Padang. Fotografer, Videografer, Konten Kreator, dan Sekretaris di Yayasan Wakaf Edukasi Islami Pariaman. Penuh dedikasi pada kemanusiaan, pendidikan, lingkungan, dan budaya, merefleksikan cerita melalui tulisan, foto, dan video. Penulis di gen-z.biz.id.