Arti Kata Luput dalam Bahasa Indonesia
Dalam bahasa Indonesia, kata luput sering digunakan untuk menyatakan bahwa suatu hal telah terlewat atau melebihi batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga dapat digunakan dalam konteks hukum untuk menyebutkan suatu perkara yang tidak dapat lagi diperkarakan karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum.
Arti Kata Luput dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata luput adalah tidak mengenai sasaran atau tidak sampai pada tujuan yang dimaksud. Selain itu, luput juga dapat diartikan sebagai telah melewati batas waktu yang ditentukan atau tidak dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.
Contoh Penggunaan Kata Luput dalam Kalimat
Berikut adalah beberapa contoh penggunaan kata luput dalam kalimat:
- Saya tidak bisa mengirimkan dokumen tersebut ke kantor pos karena sudah luput dari tanggal pengiriman yang ditentukan.
- Pihak pengadilan tidak dapat memeriksa kasus tersebut karena sudah luput dari batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
- Penawaran diskon tersebut sudah luput dan tidak berlaku lagi.
Sinonim Kata Luput
Beberapa sinonim dari kata luput antara lain:
- Tidak tercapai
- Tidak terlaksana
- Tidak terpenuhi
- Tidak dapat dilakukan lagi
Antonim Kata Luput
Antonim dari kata luput adalah tercapai atau terpenuhi. Hal ini berarti bahwa ketika suatu hal sudah tercapai atau terpenuhi, maka hal tersebut tidak lagi dikatakan luput.
Contoh Kalimat dengan Antonim Kata Luput
- Proyek tersebut berhasil tercapai dalam waktu yang ditentukan.
- Tugas yang diberikan kepada anak-anak itu sudah terpenuhi dengan baik.
Penggunaan Kata Luput dalam Konteks Hukum
Dalam konteks hukum, kata luput sering digunakan untuk menyebutkan suatu perkara yang tidak dapat lagi diperkarakan karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Hal ini disebut dengan istilah preskripsi.
Misalnya, jika seseorang melakukan tindak pidana pada tahun 2000, maka hukum memberikan batas waktu tertentu untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku. Jika batas waktu tersebut sudah luput, maka pelaku tidak dapat lagi diadili atas tindak pidana yang dilakukan pada tahun 2000 tersebut.
Kesimpulan
Arti kata luput dapat digunakan untuk menyatakan bahwa suatu hal telah terlewat atau melebihi batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga dapat digunakan dalam konteks hukum untuk menyebutkan suatu perkara yang tidak dapat lagi diperkarakan karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Ada beberapa sinonim dari kata luput, seperti tidak tercapai, tidak terlaksana, tidak terpenuhi, dan tidak dapat dilakukan lagi. Antonim dari kata luput adalah tercapai atau terpenuhi. Penting bagi kita untuk memahami arti kata luput agar dapat menggunakan istilah ini dengan benar dalam percakapan sehari-hari maupun dalam konteks hukum.
Saya Nisrina Khalel, S.Si, Praktisi Pendidikan & S1 Pendidikan Biologi dari Universitas Negeri Padang. Fotografer, Videografer, Konten Kreator, dan Sekretaris di Yayasan Wakaf Edukasi Islami Pariaman. Penuh dedikasi pada kemanusiaan, pendidikan, lingkungan, dan budaya, merefleksikan cerita melalui tulisan, foto, dan video. Penulis di gen-z.biz.id.