Landasan Konstitusional Wawasan Nusantara Dalam UUD 1945
Wawasan Nusantara merupakan konsep penting dalam menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Konsep ini didefinisikan sebagai pandangan yang komprehensif mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengarah pada terbentuknya kesadaran dan semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan Indonesia.
Landasan konstitusional Wawasan Nusantara terdapat pada beberapa pasal dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal tersebut mencerminkan pentingnya Wawasan Nusantara dalam menjaga keutuhan negara dan mewujudkan tujuan nasional. Berikut adalah penjelasan mengenai landasan konstitusional Wawasan Nusantara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan Konstitusional Wawasan Nusantara Dalam UUD 1945
Pasal 27 Ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembangunan nasional. Hal ini mencerminkan pentingnya partisipasi aktif seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan Wawasan Nusantara.
Pasal 32 Ayat 1 menyatakan bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi persatuan sebagai landasan utama dalam kehidupan bernegara. Persatuan yang dimaksud mencakup persatuan dalam perbedaan, baik perbedaan suku, agama, budaya, maupun adat istiadat.
Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Landasan konstitusional ini menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan adil.
Pasal 34 Ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan ini mencakup gotong royong, saling membantu, dan keadilan sosial. Wawasan Nusantara menggarisbawahi pentingnya kerjasama dan saling membantu antarwarga negara dalam membangun perekonomian nasional.
Pasal 36 Ayat 1 menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 37 Ayat 1 menyatakan bahwa negara mengatur dan menjaga sistem dan lembaga pemerintahan yang berdasarkan atas demokrasi, yang berkedaulatan rakyat, serta melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Landasan konstitusional ini menegaskan pentingnya sistem dan lembaga pemerintahan yang demokratis dalam menjaga keutuhan bangsa dan kesatuan Indonesia.
Kesimpulan
Landasan konstitusional Wawasan Nusantara terdapat dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal tersebut mencerminkan pentingnya partisipasi aktif seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan Wawasan Nusantara, menjaga persatuan dalam keberagaman, pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana, asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional, pendidikan yang berorientasi karakter bangsa, serta sistem dan lembaga pemerintahan yang demokratis.
Wawasan Nusantara menjadi landasan kuat dalam menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dengan mengacu pada landasan konstitusional ini, diharapkan bangsa Indonesia dapat terus memperkuat persatuan, menghormati perbedaan, dan bersama-sama membangun bangsa yang maju, adil, dan sejahtera.
Demikianlah penjelasan mengenai landasan konstitusional Wawasan Nusantara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Saya Nisrina Khalel, S.Si, Praktisi Pendidikan & S1 Pendidikan Biologi dari Universitas Negeri Padang. Fotografer, Videografer, Konten Kreator, dan Sekretaris di Yayasan Wakaf Edukasi Islami Pariaman. Penuh dedikasi pada kemanusiaan, pendidikan, lingkungan, dan budaya, merefleksikan cerita melalui tulisan, foto, dan video. Penulis di gen-z.biz.id.