Dasar Hukum Pengaturan APBN di Indonesia
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara. APBN memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi dan tujuannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas landasan hukum dibuatnya APBN.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Landasan hukum dibuatnya APBN dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Konstitusi. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara mengatur mengenai kewenangan pemerintah dalam mengatur keuangan negara, termasuk penyusunan dan pelaksanaan APBN. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang”. Hal ini menunjukkan bahwa APBN harus disusun dan disetujui oleh lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang ini menjelaskan tentang prosedur penyusunan APBN, penetapan anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur tentang tata cara penyusunan dan penetapan APBN, serta tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang tata cara penyusunan, pengendalian, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Peraturan pemerintah ini mengatur secara rinci tentang tahapan-tahapan penyusunan APBN, mulai dari penyusunan rencana kerja pemerintah, penyusunan rancangan APBN, hingga penetapan APBN. Peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang tata cara pengendalian pelaksanaan APBN, tata cara pelaksanaan APBN, dan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan dan penyampaian rancangan APBN. Peraturan menteri keuangan ini mengatur secara rinci tentang tahapan-tahapan penyusunan rancangan APBN, mulai dari penyusunan rencana kerja pemerintah, penyusunan rancangan APBN, hingga penyampaian rancangan APBN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undang-undang yang mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Undang-undang ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Undang-undang ini juga mengatur tentang tata cara pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta tata cara penyelesaian tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulan
Landasan hukum dibuatnya APBN sangat penting untuk menjalankan fungsi dan tujuannya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan beberapa landasan hukum utama dalam penyusunan APBN. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, APBN dapat disusun dan dilaksanakan dengan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Saya Nisrina Khalel, S.Si, Praktisi Pendidikan & S1 Pendidikan Biologi dari Universitas Negeri Padang. Fotografer, Videografer, Konten Kreator, dan Sekretaris di Yayasan Wakaf Edukasi Islami Pariaman. Penuh dedikasi pada kemanusiaan, pendidikan, lingkungan, dan budaya, merefleksikan cerita melalui tulisan, foto, dan video. Penulis di gen-z.biz.id.